Panduan Analisis Pencemaran Kimia Organik di Laut

Keterangan Bibliografi
Penerbit : LIPI Press
Pengarang : Khozanah
Kontributor :
Kota terbit : Jakarta:
Tahun terbit : 2018
ISBN : 978-602-496-005-6
Subyek : Kerusakan karena lingkungan
Klasifikasi : 632.1 Kho p
Bahasa : Indonesia
Edisi : 1
Halaman : xii hlm. + 64 hlm.; 14,8 × 21 cm
Pustaka Pilihan :
Jenis Koleksi Pustaka

E-Book Buku

Abstraksi

Senyawa kimia terbagi menjadi kimia organik dan anorganik
berdasarkan ada tidaknya atom karbon dalam struktur kimianya.
Senyawa kimia organik selanjutnya terbagi menjadi beberapa jenis
senyawa, salah satunya adalah senyawa organik persisten (persistent
organic pollutants, POPs). POPs memiliki empat karakter yang
membuatnya dikategorikan sebagai bahan berbahaya, yaitu persisten,
bioakumulatif, tahan dalam pendistribusian jarak jauh secara global,
dan beracun. Senyawa ini mendapat nama “persisten” karena sangat
tahan terhadap penguraian, baik secara kimiawi, biologis maupun
proses fotolitik. Selain itu, POPs dapat menyebabkan kanker, cacat
2 Panduan Analisis Pencemaran ...
lahir, kerusakan sistem imun dan reproduksi, kematian serta
penurunan daya ingat (UNEP 2004).
Perkembangan penelitian senyawa POPs di Indonesia dimulai
dari adanya kesepakatan dari 179 negara-negara di dunia pada tanggal
23 Mei 2001, yaitu tercetusnya Stockholm Convention on Persistent
Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar
Organik yang Persisten). Konvensi Stockholm mulai berlaku (entry
into force) pada tanggal 17 Mei 2004 dan sebagai negara yang ikut
meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia berusaha merealisasikan
poin-poin konvensi tersebut. Oleh karena itu, Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm
mengenai Bahan Pencemar Organik yang Persisten, lahir sebagai
bentuk upaya Indonesia untuk berperan aktif dalam merealisasikan
tujuan konvensi tersebut. Dengan demikian, perlindungan kesehatan
manusia dan lingkungan hidup dari bahan POPs dapat dicapai.
Konvensi ini membatasi masukan POPs ke lingkungan dengan cara
melarang, mengurangi, membatasi produksi dan penggunaan serta
mengelola timbunan bahan POPs yang berwawasan lingkungan
(UNEP 2004).
Menurut UNEP (2009), Konvensi Stockholm mengategorikan 22
senyawa kimia ke dalam POPs yang dibagi ke dalam tiga kategori,
yaitu Annex A (dieliminasi), Annex B (dilarang), dan Annex C
(produk sampingan) yang berasal dari pestisida serta bahan kimia
industri dan produk sampingan industri. Senyawa-senyawa kimia
yang termasuk dalam kategori POPs tersebut disajikan pada Tabel 1.
Untuk saat ini, penelitian POPs di Indonesia masih sangat
terbatas. Beberapa penelitian POPs pernah dilakukan, antara lain
di Teluk Jakarta (2000), Teluk Klabat (2007), Selat Makassar (2000),
dan beberapa perairan di Indonesia bagian timur, seperti Perairan
Leti (2011) dan Laut Timor (Falahudin dkk. 2011). Senyawa POPs
yang sudah diteliti di Indonesia masih terbatas ke dalam senyawa
utama, misalnya pestisida organoklorin, hidrokarbon polisiklik
aromatik (PAH), persistent organic pollutant (POC), dan senyawa
polikloro bifenil (PCB).

Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada
1 2470/H1/2023.c1 Ya