Tata Kelola Sistem Inovasi Nasional

Keterangan Bibliografi
Penerbit : : LIPI Press
Pengarang : Prakoso Bhairawa Putera
Kontributor :
Kota terbit : Jakarta
Tahun terbit : 2014
ISBN : 978-979-799-791-5
Subyek : Sains, teknologi, kesehatan
Klasifikasi : 372.3 Pra t
Bahasa : Indonesia
Edisi : 1
Halaman : xiv + 232 hlm.; 14,8 x 21cm
Pustaka Pilihan :
Jenis Koleksi Pustaka

E-Book Buku

Abstraksi

Konsep sistem inovasi nasional (SInas) atau di dalam buku ini
disebut sebagai SIn, dipandang sebagai konsep yang lahir dari
negara-negara maju dan bersifat ex-post. Konsep SIn lahir setelah
sistem yang disebut sebagai sistem inovasi nasional tersebut sudah
terbentuk. Implikasinya, konsep SIn tidak dimaksudkan untuk
membantu rancangan atau desain dari proses pembentukan SIn.
Jika merujuk pada pandangan ini, kita akan menemukan jawaban
mengapa implementasi SIn di negeri ini belum menampakkan
hasilnya.
SIn hadir dalam tatanan ekonomi berbasis pengetahuan.
Zuhal (2008) menyebutnya sebagai sistem ekonomi baru di mana
penggunaan pengetahuan memegang peranan penting pada per-
tumbuhan ekonomi dan peningkatan kekayaan sebuah bangsa. Era
ini ditandai dengan penggunaan pengetahuan sebagai faktor kunci
dalam meningkatkan pertumbuhan melalui penciptaan nilai baru
dan kekuatan daya saing di dunia internasional.
Pandangan lain tertulis pada naskah Akademik (Badan Peng-
kajian dan Penerapan Teknologi, 2012). Sistem inovasi nasional
merupakan integrasi dari berbagai komponen pembentuknya yang
2 || Tata Kelola Sistem Inovasi nasional
terkait antara satu dengan yang lainnya. Pemahaman ini menunjuk-
kan bahwa SIn memiliki rancangan dan kesatuan integrasi dari
komponen yang dapat dibentuk. Lebih lanjut dijelaskan, kondisi
sistem inovasi nasional saat ini (Indonesia) dapat didekati me-
lalui beberapa indikator yang dianggap dapat mewakili kondisi
komponen-komponen inti sistem inovasi seperti kebijakan dan
regulasi, infrastruktur inovasi, kelembagaan iptek, dan sistem
industri hingga budaya inovasi.
Kehadiran sistem inovasi nasional di Indonesia tidak hanya
dalam tataran konsep dan diskusi semata. Setidaknya sejak tahun
2007, dokumen kebijakan negara telah mengamanatkan imple-
mentasi sistem inovasi. Undang-undang nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang nasional (RPJPn)
2005–2025 menggarisbawahi bahwa dalam rangka memperkuat
perekonomian domestik dengan orientasi dan berdaya saing global
diperlukan adanya dukungan penguatan sistem inovasi, yakni melalui
pengembangan iptek yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan
kemanfaatan iptek nasional dalam rangka mendukung daya saing
secara global. Hal itu dilakukan melalui peningkatan, penguasaan,
dan penerapan iptek secara luas dalam sistem produksi barang/
jasa, pembangunan pusat-pusat keunggulan iptek, pengembangan
lembaga penelitian yang andal, perwujudan sistem pengakuan
terhadap hasil pertemuan dan hak atas kekayaan intelektual,
pengembangan dan penerapan standar mutu, peningkatan kualitas
dan kuantitas SDM iptek, peningkatan kuantitas dan kualitas sarana
dan prasarana iptek. Berbagai langkah tersebut dilakukan untuk
mendukung pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan serta
pengembangan kelembagaan sebagai keterkaitan dan fungsional
sistem inovasi dalam mendorong pengembangan kegiatan usaha.

Inventaris
# Inventaris Dapat dipinjam Status Ada
1 2414/H1/2023.c1 Ya