HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Tradisi, Pemikiran, Politik Hukum dan Produk Hukum)
Keterangan Bibliografi
Penerbit | : |
Pengarang | : Oleh: Didi Kusnadi |
Kontributor | : |
Kota terbit | : - |
Tahun terbit | : 0000 |
ISBN | : |
Subyek | : Hukum islam |
Klasifikasi | : 340.59 Ole h |
Bahasa | : Indonesia |
Edisi | : |
Halaman | : |
Pustaka Pilihan | : |
Jenis Koleksi Pustaka
E-Book Buku
Abstraksi
Pendahuluan
Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surut
seiring dengan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara.
Bahkan di balik semua itu, berakar pada kekuatan sosial budaya yang
berinteraksi dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun demikian,
hukum Islam telah menga1ami perkembangan secara berkesinambungan.
baik melalui jalur infrastruktur politik maupun suprastruktur politik dengan
dukungan kekuatan sosial budaya itu.
Cara pandang dan interpretasi yang berbeda dalam keanekaragaman
pemahaman orang Islam terhadap hakikat hukum Islam telah berimplikasi
dalam sudut aplikasinya.
2
M. Atho Mudzhar misalnya menjelaskan cara
pandang yang berbeda dalam bidang pemikiran hukum Islam menurutnya
dibagi menjadi empat jenis, yakni kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusan
Pengadilan agama, peraturan Perundang-undangan di negeri-negeri muslim
dan fatwa-fatwa ulama.
3
Keempat faktor tersebut diyakini memberi pengaruh cukup besar dalam
proses transformasi hukum Islam di Indonesia. Terlebih lagi hukum Islam
sesungguhnya telah berlaku sejak kedatangan pertama Islam di Indonesia, di
mana stigma hukum yang beriaku dikategorikan menjadi hukum adat,
hukum Islam dan hukum Barat. Sedangkan hukum Islam dilihat dari dua
segi. Pertama, hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal, artinya telab
dikodifikasikan dalam struktur hukuin nasionaI. Kedua, hukum Islam yang
berlaku secara normatif yakni hukum Islam yang diyakini memiliki sanksi
Inventaris
# | Inventaris | Dapat dipinjam | Status Ada |
1 | 2309/H1/2023.c1 | Ya |