Bagaimana Hukum Jihad di Palestina?
Keterangan Bibliografi
Penerbit | : |
Pengarang | : Syaikh Abu ‘Umar Usamah ‘Athaya al-‘Utaibi |
Kontributor | : |
Kota terbit | : - |
Tahun terbit | : 0000 |
ISBN | : |
Subyek | : AGAMA ISLAM |
Klasifikasi | : 2X0 Sya b |
Bahasa | : Indonesia |
Edisi | : |
Halaman | : |
Pustaka Pilihan | : |
Jenis Koleksi Pustaka
E-Book Buku
Abstraksi
Akhi Abu Umar, Anda melihat banyak saudara-saudara kita di Palestina dan
Afghanistan datang ke negeri kita ini, di daerah Teluk dengan maksud untuk
mencari penghidupan, padahal telah diketahui bahwa musuh dari bangsa Nasrani
dan Yahudi telah masuk ke negeri mereka dan menguasainya, dan Anda tahu
pula bahwa dengan demikian maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka, dan
mereka telah berdosa dikarenakan meninggalkan jihad!!... karena musuh telah
masuk ke negeri mereka.
Sekiranya semua warga Palestina seperti mereka, meninggalkan tanah mereka
untuk Yahudi sang pencaplok, padahal inilah diinginkan oleh Yahudi, maka apa
nasehat Anda bagi mereka??
Jawaban :
Ketahuilah wahai akhi fillah, bahwa negeri Islam itu adalah negerinya seluruh
kaum muslimin sedangkan kewarganegaraan dan nasab kepada sebagian negeri
bukanlah mizan (timbangan) di dalam memuji dan mencela, atau mengutamakan
dan memilah-milah. Seorang muslim di manapun dia berada, maka ia berada di
negerinya.
Adapun pemilah-milahan yang terjadi, yaitu apa yang telah sama-sama diketahui
terjadi pada mayarakat di zaman ini, dan telah menjadi suatu realita, maka ini
adalah suatu hal yang tidak dapat terelakkan. Namun hal ini tidaklah
berpengaruh bagi kebanyakan hukum syariat, tapi berpengaruh pada
sebagiannya..
Diantara yang berpengaruh (pada hukum syariat) adalah, misalnya ada seorang
yang berasal dari Kerajaan Arab Saudi –semoga Alloh menjaga dan melindungi
negeri ini-, apabila ia tinggal di negara lain dalam rangka untuk bekerja atau
selainnya, kemudian Imam (Khadim al-Haramain asy-Syarifain [pelayan dua
tanah haram yang mulia]) meminta bangsanya untuk berjihad melawan musuh,
maka wajib atas seluruh orang yang berkewarganegaraan Saudi untuk berangkat
(berjihad) sebagai bentuk mendengar dan taat terhadap ulil amri mereka, dan
tidak wajib atas mereka apabila negeri lain meminta mereka untuk demikian
(jihad)…
Adapun yang tidak berpengaruh (terhadap hukum syariat), misalnya adalah :
apabila musuh telah menyerang dengan tiba-tiba negeri kaum muslimin, maka
Inventaris
# | Inventaris | Dapat dipinjam | Status Ada |
1 | 2312/H1/2023.c1 | Ya |