Fiqhul Waqi' (Pemahaman Realita) Antara Teori Dan Terapan
Keterangan Bibliografi
Penerbit | : Disalin dari majalah As-Sunnah 12/III/1420H hal 33 - 43. 1 |
Pengarang | : Al-Mankhul karya al-Ghozali |
Kontributor | : |
Kota terbit | : - |
Tahun terbit | : 2005 |
ISBN | : |
Subyek | : Fiqih ( Hukum Islam) |
Klasifikasi | : 2X4 Al f |
Bahasa | : Indonesia |
Edisi | : |
Halaman | : |
Pustaka Pilihan | : |
Jenis Koleksi Pustaka
E-Book Buku
Abstraksi
Memahami kondisi dan situasi adalah salah satu syarat bagi seorang mufti
sebelum berfatwa agar dia dapat menetapkan hukum syar'i selaras dengan situasi
dan kondisi yang ada.
Dalam istilah ulama hal itu dikenal dengan sebutan qhul waqi' (pemahaman
situasi dan kondisi) atau qhun nafsi.
1
Sehingga qhul waqi' termasuk kaidah qih yang amat mendasar dan
termasuk azas dasar dakwah ilallah. Fiqhul waqi' tergolong inti ajaran Islam,
dengannya seorang Muslim dapat mengetahui kekeliruannya, sehingga ia dapat
menetapkan hukum syar'i pada setiap sikon yang dihadapi.
Akan tetapi kaidah yang mulia dan asas yang agung ini, pada zaman sekarang
jatuh ke tangan selain pemiliknya (orang-orang jahil). Mereka lalu menuduh
pemiliknya yang hakiki tidak tahu (mengerti-red) qhul waqi'. La Haula wala
quata ills bilah.
Mereka dengan keji menuduh para ulama -yang merupakan ahlinya qhul
waqi' - jahil tentang waqi'. Yang lucunya, di lain pihak mereka berkata: "Kami
menghormati ulama!" Yang menjadi tanda-tanya, adalah para penuduh tersebut
bukanlah penuntut ilmu yang melazimi para ulama, menghadiri majlis mereka
dan bukanlah orang-orang yang tekun menelaah kitab (kitab-kitab ulama salaf).
Akan tetapi didapati sebagian mereka hanya menelaah dan membolak-balik
mgjalah, koran, surat kabar atau tekun di hadapan radio dan televisi, Apakah
Inventaris
# | Inventaris | Dapat dipinjam | Status Ada |
1 | 2319/H1/2023.c1 | Ya |