Fenomena Bid’ah di Bulan Rajab
Keterangan Bibliografi
Penerbit | : |
Pengarang | : Abu Ubaidah Al Atsari |
Kontributor | : |
Kota terbit | : - |
Tahun terbit | : 0000 |
ISBN | : |
Subyek | : Ibadah |
Klasifikasi | : 2X4.01 Abu f |
Bahasa | : Indonesia |
Edisi | : |
Halaman | : |
Pustaka Pilihan | : |
Jenis Koleksi Pustaka
E-Book Buku
Abstraksi
KEAGUNGAN BULAN RAJAB
Oleh: Abu Ghozie As Sundawie
Sehubungan dengan masuknya kita kepada bulan Rajab, maka di bawah ini beberapa poin pembahasan yang berkaitan dengannya:
1. Keberadaan bulan Rajab
Rajab adalah bulan yang ke tujuh dalam kalender Islam, diapit antara Jumadits Tsani dan Syakban.
2. Makna Rajab:
Dalam kitab kitab kamus bahasa disebutkan:
رَجِبَ الرجلُ رَجَباً وَرَجَبٌ شهْرٌ سموه بذلك لِتَعْظِيْمِهِمْ إِيَّاهُ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ عَنِ الْقِتَالِ فِيْهِ وَلَا يَسْتَحِلُّوْنَ الْقِتَالَ فِيْهِ والتَّرْجِيْبُ التَّعْظِيْمُ وَالرَّاجِبُ الْمُعَظَمُ لِسَيِّدِهِ
“Rajab artinya mulia, sebagaimana perkataan, “Rajabar Rajulu Rajaban” artinya seseorang memuliakan dengan sebuah pemuliaan. Rajab adalah nama bulan. Dinamakan dengan Rajab (mulia), karena mereka dahulu sangat mengagungkannya pada masa Jahiliyyah, yaitu dengan tidak menghalalkan peperangan pada bulan tersebut. At Tarjibartinya At Ta’dzim, yaitu pengagungan. Ar Raajib artinya orang yang diagungkan karena kepemimpinannya.” [Al Qamus Al muhith 1/74 dan Lisanul Arob 1/411]
3. Rajab adalah salah satu dari bulan Haram yang empat.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah 12 bulan, dalam Kitab Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan yang haram. Itulah agama yang lurus. Maka janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian di bulan-bulan itu.” [QS At-Taubah: 36]
Empat bulan haram tersebut telah diterangkan dalam sabda Rasulullah ﷺ:
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Tahun itu terdiri dari 12 bulan, di antaranya empat bulan haram. Tiga bulan berurutan: Zulqaidah, Zulhijah, dan Muharam. Adapun Rajab yang juga merupakan bulannya kaum Mudhar, berada di antara Jumaada dan Syakban.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah radhiyallahu’anhu]
Hadis yang mulia ini menunjukkan, bahwa Rajab termasuk bulan haram. Dinamakan bulan haram, karena Allah ﷻ memberikan pengkhususan terhadap bulan ini dengan mengagungkannya melebihi bulan-bulan yang lain. Demikian pula dosa dan amal saleh di bulan-bulan ini dilipatgandakan.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ، عَنِ ابْنِ عباس قوله: {إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا} الْآيَةَ {فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ} فِي كلِّهن، ثُمَّ اخْتَصَّ مِنْ ذَلِكَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ فَجَعَلَهُنَّ حَرَامًا، وعَظم حُرُماتهن، وَجَعَلَ الذَّنْبَ فِيهِنَّ أَعْظَمَ، وَالْعَمَلَ الصَّالِحَ وَالْأَجْرَ أَعْظَمَ.
“Dan berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma: Firman Allah taala, “Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah 12 bulan.” [QS. At-Taubah: 36]
“Maka janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian di bulan-bulan itu.” [QS. At-Taubah: 36]
Maksudnya adalah, pada seluruh bulan diharamkan berbuat zalim. Kemudian Allah taala mengkhususkan empat bulan, menjadikannya haram (mulia), dan mengagungkan kemuliaan bulan-bulan tersebut. Demikian pula Allah taala menjadikan dosa di bulan-bulan itu lebih besar, dan amal saleh serta pahala lebih agung.” [Tafsir Ibnu Katsir, 4/148]
Imam al Qurthubi rahimahullah berkata:
هَذِهِ الآْيَةُ تَدُل عَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ تَعْلِيقُ الأَحْكَامِ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَغَيْرِهَا، إِنَّمَا يَكُونُ بِالشُّهُورِ وَالسِّنِينَ الَّتِي تَعْرِفُهَا الْعَرَبُ، دُونَ الشُّهُورِ الَّتِي تَعْتَبِرُهَا الْعَجَمُ وَالرُّومُ وَالْقِبْطُ
“Ayat ini menunjukkan, bahwa perkara yang seharusnya dilakukan adalah mengaitkan hukum hukum ibadah dan yang selainnya, dengan bulan-bulan dan tahun-tahun yang dikenal oleh bangsa Arab. Bukan bulan-bulan yang dijadikan patokan oleh orang non-Arab, Romawi, dan Qibti (Mesir kuno).” [Tafsir al Qurthubi 8/133]
Inventaris
# | Inventaris | Dapat dipinjam | Status Ada |
1 | 2321/H1/2023.c1 | Ya |