Memahami Prinsip Perlindungan Konsumen
Keterangan Bibliografi
| Penerbit | : |
| Pengarang | : Subagyo |
| Kontributor | : |
| Kota terbit | : Surabaya |
| Tahun terbit | : 2010 |
| ISBN | : |
| Subyek | : Prinsip-prinsip dasar |
| Klasifikasi | : 781.1 Sub m |
| Bahasa | : Indonesia |
| Edisi | : |
| Halaman | : 23 |
| Pustaka Pilihan | : |
Jenis Koleksi Pustaka
E-Book Buku
Abstraksi
Buku ini juga tidak membahas asas-asas, termasuk prinsip
pertanggungjawaban khusus oleh pelaku usaha yang
biasa diistilahkan sebagai strict liability dengan sistem
pembuktian terbalik (pelaku usaha dibebani untuk
membuktikan dirinya tidak bersalah), sebab buku ini bukan
merupakan materi pembahasan akademis.
Buku ini lebih pada tujuan untuk dijadikan panduan dalam
memahami materi-materi tertentu Undang-undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/
1999).
Meski buku ini juga tidak memuat ketentuan hukum acara
sengketa perlindungan konsumen, sedikit saya
informasikan bahwa hukum acara sengketa (perdata)
perlindungan konsumen mengenal pemilihan acara: boleh
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
atau boleh juga memilih gugatan melalui Pengadilan
Umum (Pengadilan Negeri), sebagaimana ditentukan
dalam pasal 45 UU No. 8 / 1999.
Jika penyelesaian sengketa melalui pengadilan maka
berlaku hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan
Umum (pasal 48). Tetapi jika penyelesaiannya melalui
BPSK maka berlaku hukum acara khusus berdasarkan
pasal 54 sampai dengan pasal 58 UU No. 8 / 1999 dengan
alur: BPSK – Pengadilan Negeri – Mahkamah Agung
(tanpa melalui Pengadilan Banding).
Inventaris
| # | Inventaris | Dapat dipinjam | Status Ada |
| 1 | 2543/H1/2025.c1 | Ya |